Polres Bintan Diganjar Penghargaan Satker Terbaik oleh KPPN Tanjungpinang dalam Penyerapan Anggaran

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat menerima piagam penghargaan dari KPPN Tanjungpinang, Senin (17/2/2025).f-Humas Polres Bintan

BINTAN |WARTA RAKYAT – Polres Bintan kembali memperoleh apresiasi dan penghargaan dari KPPN Tanjungpinang Award 2024 sebagai Satker terbaik oleh KKPN Tipe A1 Tanjungpinang dalam penyerapan anggaran. Penghargaan tersebut diberikan pada Senin (15/2/2025).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPN Tanjungpinang Teguh Irwono kepada Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani S.I.K., M.S.I, saat berkunjung ke Mapolres Bintan dalam rangka silaturahmi sekaligus pemberian penghargaan.

Kapolres Bintan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua KPPN Tanjungpinang beserta tim di Mapolres Bintan, ia mengatakan penghargaan yang diterima tersebut merupakan suatu kebanggaan tersendiri bagi institusi Polri khususnya Polres Bintan.

“Alhamdulillah Polres Bintan kembali menerima penghargaan dan Apresiasi dari KPPN Tanjungpinang atas prestasinya sebagai Satker pertama memperoleh nilai IKPA terbaik katagori Pagu Besar lebih  dari Rp 25 M dan Satker terbaik kedua dalam Penyampaian LPJ bendahara tercepat dan akurat katagori Nilai UP di atas Rp 200 Juta, penghargaan ini  merupakan suatu kebanggan tersendiri bagi institusi  Polri khususnya Polres Bintan yang berdasarkan penilaian dari KPPN,”ucapnya.

lebih lanjut Kasi Keuangan Polres Bintan menambahkan keberhasilan yang diperoleh adalah berkat kerjasama dan arahan dari Kapolres Bintan yang selalu membimbing dalam setiap Pengelolaan Keuangan/Anggaran Polres Bintan.

“Kedepannya kami akan terus berusaha untuk memberikan dan mempertahankan yang terbaik bagi Satker Polres Bintan dalam pengelola keuangan/anggaran Kepolisian Resor Bintan,’’ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.