BINTAN |WARTA RAKYAT – Lahan milik PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) yang diduga masih ada tumpang tindih dengan lahan milik PT Hansa Megah Pratama (HMP) di Pulau Poto, Desa Kelong, Bintan Pesisir, diduga sudah dibalik nama menjadi milik PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industrial Park.
Hal tersebut disampaikan oleh Agung perwakilan dari PT MMJ, di Bintan, Selasa (15/10/2024). Menurutnya, lahan milik PT MMJ ada sebagian yang masih berstatus surat alashak, Namun demikian sudah pernah diukur oleh Pihak BPN sebelumnya. Dan diduga, lahan yang berstatus Alashak itu masih ada indikasi tumpang tindih dengan lahan PT HMP yang informasinya sudah dilakukan transaksi dengan Pihak PT. GBKEK Industri Park.
“Aneh, dulu Tim pengukuran BPN telah turun langsung mengukur semua lahan kami dan pihak BPN menyampaikan bahwa lahan kami tidak ada tumpang tindih dengan sertifikat lahan milik PT. HMP dan memang pas Bersempadan.
Namun saat ini, justru saat pergantian kepemilikan atau PT HMP menjual lahannya ke PT GBKEK, justru lahan tersebut terindikasi masuk ke lahan GBKEK Industrial Park,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Agung, menyampaikan bahwa pihak PT MMJ sebelum adanya informasi pengalihan Lahan PT. HMP ke PT. GBKEK Industrial Park pada awal bulan juni 2024 Sudah pernah menyampaikan pengaduan ke BPN Bintan. Namun laporan pengaduan tersebut belum ada tindaklanjut dan terkesan dipaksakan untuk dilakukan Jual beli dengan kondisi yang lahannya belum Clean & Clear, dan untuk kedua kalinya kami membuat laporan aduan ke pihak BPN Bintan, terkait indikasi lahan milik PT MMJ tumpang tindih dengan lahan bekas PT. HMP yang saat ini sudah berganti nama menjadi PT GBKEK. Artinya, sekarang lahan PT MMJ diklaim masuk dalam bagian lahan milik PT GBKEK Industrial Park, yang sebelumnya masih milik PT HMP,” tegasnya.
PT MMJ Kembali layangkan Surat Keberatan ke BPN Bintan dan BPN Kepri
Makanya, kata Agung, Pihak PT MMJ menyurati secara langsung BPN, untuk meminta kejelasan terkait dugaan bahwa PT GBKEK Industrial Park, diduga sudah mencaplok lahan milik PT MMJ. Dengan harapan, apa yang sudah pernah dilakukan Tim Pengukuran BPN sebelumnya dengan turun langsung ke lokasi dan mengukur langsung dari patok ke patok, atas pengukuran keseluruhan lahan PT. MMJ baik yang dulu bisa disertifikatkan karena masuk kawasan pariwisata maupun yang masih alashak karena masuk kawasan bukan Pariwisata bisa menjadi acuan atas hak PT MMJ di pulau tersebut.
“Lahan miliki PT MMJ yang masih berstatus alashak tersebut. Awalnya akan ditingkatkan haknya menjadi HGB untuk menunjang kegiatan usaha Pariwisata, namun karena peruntukan lahan tidak masuk kawasan pariwisata, maka ada sebagian lahan tersebut belum bisa dinaikkan ke Sertifikat. Namun saat itu, BPN menegaskan lahan tersebut bukan bagian dari lahan PT HMP, ” tambahnya.*