Kepala BPPRD Tanjungpinang Sebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang terus mengintensifkan sosialisasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. PBJT adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa tertentu, yang diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yiatu Undan – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie, Pajak Barang dan Jasa Tertentu diberlakukan untuk memastikan pemerataan kontribusi dari pelaku usaha yang bergerak di bidang-bidang yang menghasilkan keuntungan besar.

“PBJT diharapkan dapat memperluas basis pajak serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah,” jelasnya.

Penerapan PBJT mencakup berbagai sektor seperti jasa makan dan minuman, jasa hiburan, rekreasi, jasa parkir dan hotel, hingga barang-barang konsumsi tertentu yang dianggap sebagai barang mewah atau memiliki dampak lingkungan yang tinggi.

Pajak ini dimaksudkan untuk tidak hanya menjadi sumber pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian sosial dan lingkungan.

BPPRD juga menginformasikan bahwa informasi ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban membayar pajak PBJT. Dengan demikian, BPPRD berharap partisipasi aktif dari pelaku usaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak ini.

BPPRD menegaskan bahwa dana yang dihimpun dari PBJT akan digunakan untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur daerah, pelayanan publik, serta memperbaiki layanan kesehatan dan pendidikan.

“Dengan penerapan yang adil dan transparan, PBJT diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” tambah Kepala BPPRD.

Beberapa waktu yang lalu, BPPRD telah mengadakan sosialisasi untuk menjelaskan secara detail mekanisme perhitungan, pelaporan, dan pembayaran PBJT. Diharapkan Wajib Pajak tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban terkait PBJT, tetapi juga memahami manfaat jangka panjang dari kepatuhan pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses