Media Gathering KPU Bintan, Haris Daulay Paparkan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Hingga Bahas Opsi Pilihan Kolom Kosong

Media Ghatering KPU Bintan dalam rangka menggalang partisipasi pemilih pada Pilkada Kabupaten Bintan di Hello Bintan cottage, Kamis (3/10/2024). F-dewi/wartarakyat.co.id

BINTAN |WARTA RAKYAT– Guna meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menggelar diskusi bersama puluhan awak media  dalam agenda media ghatering dengan tema “Menggalang Partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Bupati dan Wakil Bupati Bintan” di Hello Bintan Beach Cottage, Kamis (3/10) siang.

Bertindak sebagai narasumber  Komisioner  KPU Bintan Heliyanto, Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra dan Kasat Binmas Polres Bintan AKP Edy Supandi. Turut hadir dalam kegiatan itu LO pasangan calon kepala daerah dan Relawan  Kotak Kosong, Serta Pemantau  Pemilu  Forum Demokrasi Milineal (FDM) dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI).

Dalam sambutannya Ketua KPU Bintan Haris Daulay menguraikan tahapan-tahapan Pilkada yang telah dilaksanakan oleh KPU Bintan hingga saat ini telah masuk masa kampanye. Ia juga menyebutkan Pilkada di Kabupaten Bintan termasuk salah satu dari beberapa daerah yang berpilkada dengan kondisi satu pasangan calon.

‘’Sebelumnya kita (KPU Bintan) sudah membuka pendaftaran jalur perseorangan, namum hingga batas akhir pendaftaran tidak ada pasangan calon yang mendaftar, lalu dilanjutkan dengan pendaftaran lewat jalur partai politik dan gabungan partai politik pada tanggal 27-29 Agustus, ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar yaitu Roby Kurniawan – Deby Maryanti dan pasangan ini memenuhi syarat.

Kemudian dilakukan perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 4 September, juga tidak ada pasangan calon yang mendaftar,” urai Haris Daulay.

Tahapan selanjutnya pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, dimana pasangan calon Roby-Deby mendapatkan nomor urut 1 dan kolom kosong mendapatkan nomor urut 2. KPU Bintan pun menyampaikan, kotak kosong adalah opsi pilihan yang sah bagi pemilih.

Pada lembar surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, bakal ada dua kolom, yaitu nomor urut 1 gambar pasangan Roby-Deby, dan nomor urut 2 kolom kotak kosong tidak ada gambar. Masyarakat atau pemilih boleh mencoblos kolom kotak kosong. Tentunya bagi pemilih yang tidak sesuai dengan visi dan misi pasangan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti.

Haris juga menyampaikan saat ini  tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada terus berjalan. KPU Bintan sudah menyusun kebutuhan logistik sesuai dengan DPT yang telah ditetapkan dan sudah disimpan di gudang KPU Bintan, dilanjutkan dengan proses logistik tahap dua termasuk plano, yaitu setiap suara dari kolom dihitung,

“Kami sedang mempersiapkan penyampaian visi misi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, karena hanya ada satu pasangan calon, maka debat terbuka paslon tidak dilaksanakan, tetapi konsepnya diubah menjadi penyampaian visi misi yang diperdalam oleh panelis yang dipandu oleh moderator, ini wajib di fasilitasi oleh KPU Bintan,” terang Ketua KPU Bintan.

Terkait pilihan kotak kosong Haris mengatakan hal tersebut adalah pilihan yang dilindungi oleh undang-undang. Ia menegaskan meski hanya ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati  yang bertarung pada Pilkada Kabupaten Bintan bukan sertamerta pasangan tersebut pemenangnya, untuk ia menghimbau masyarakat untuk datang ke TPS menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 nanti.

“ini adalah pesta demokrasi,” pungkasnya. (dw)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.