Rencana Pembangunan Pulau Poto oleh PT GBKEK Bertolak Belakang dengan Semangat Pariwisata

NA Tapak (Siteplan) pengembangan Pulau Poto _KEK Galang Batang, F-Istimewa

BINTAN |WARTA RAKYAT – Terkait dengan rencana pembangunan industri oleh PT GBKEK di Pulau Poto, Desa kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Bintan. Dinilai sangat bertentangan dengan semangat pariwisata, yang pada dasarnya sangat mempertahankan keindahan dan keaslian alamnya.

Demikian disampaikan oleh pengelola Wisata Pantai Pasirbana, Doni, pemilik lahan seluas 16,5 hektar di Pulau Poto, yang lahan daratnya habis ditumpang tindih Masterplan PT GBKEK. Ia menyampaikan, terkait dengan rencana pembangunan industri oleh PT GBKEK, sejak awal memang sudah disampaikan rasa keberatan, baik ke instansi daerah hingga pusat atau kementerian terkait serta kepada pihak GBKEK.

Diluar dari pada kawasan wisata Pantai Pasirbana tersebut, juga ada lahan milik Donny Fernando atau PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) seluas 33, 5 hektar dan lahan atas nama Alex Susanto seluas 8 hektar.

Terkait Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR L) oleh PT GBKEK, nota keberatan langsung di depan PT. GBKEK, Kementrian (KKP), dan Instansi lainnya pada 23 April 2024 telah disampaikan oleh Doni dalam Penilaian Tekhnis PKKPRL. Hasilnya, Pimpinan Sidang mengakui adanya proses verifikasi lahan yang terlewati dalam survey dan penilaian tekhnis atas perizinan PT. GBKEK yang telah terbit, terkhusus lahan yang belum diselesaikan oleh PT GBKEK. Dimana saat itu, Pimpinan Sidang akan mengevaluasi hal tersebut. Hingga sampai dengan saat ini, belum ada hasil atas evaluasi tersebut.

“Pada kenyataannya, terkait rencana pengembangan PT GBKEK terus berlanjut. Sebaliknya, surat keberatan kami agar ada evaluasi oleh pihak-pihak yang berkompeten mulai dari tingkat Kabupaten, Provinsi, Kementerian dan GBKEK, belum ada tindak lanjutnya,” terangnya, di Bintan, Selasa (3/9/2024).

Artinya Kata Doni, jelas sudah sangat merugikan pihak-pihak pemilik lahan, mengingat tiga pemilik lahan lainnya adalah pengelola wisata. Namun pada kenyataan justru pihak PT GBKEK memetakan secara global termasuk lahan milik orang lain ke Perijinannya dalam pengembangan industri.

“Hingga saat ini, kita yang coba mempertanyakan baik secara langsung atau bersurat resmi. Terkesan semua saling lempar tanggungjawab,” tegasnya.

Adapun nota Keberatan yang sudah pernah kami sampaikan Via Surat-Menyurat secara elektronik (email) maupun datang langsung ke kantor terkait dari PT. Mempadi Manggala Jaya (MMJ) dikirimkan pada 17 april 2024 dan ditembuskan kepada:

  1. Kepala Administrator KEK Galang Batang
  2. Kepala Kementerian Investasi/BKPM Republik Indonesia
  3. Kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
  4. Kepala Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 10 Juni 2024
  5. Kepala Dinas Kelautan & Perikanan, Kepulauan Riau 26 Agustus 2024
  6. Ketua Ombudsman Republik Indonesia
  7. Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau 29 Agustus 2024
  8. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  9. Kepala Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
  10. Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  11. Sekertari Jendral Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  12. Kepala Administrator KEK Galang Batang
  13. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepulauan Riau
  14. Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi kepulauan Riau
  15. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kepulauan Riau
  16. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan
  17. Kepala Pertanahan Kabupaten Bintan
  18. Dan Laporan Khusus Kementrian Pan RB  melalui aplikasi LAPOR!

penyuratan Wisata Pantai Pasirbana telah dilakukan, dikirimkan dan ditembuskan pada/ kepada:

  1. 7 Juni 2024, Kepala Dinas Kelautan & Perikanan, Kepulauan Riau
  2. 19 Agustus 2024, Ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau
  3. 29 Agustus 2024 :
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  • Kepala Kementrian Kelautan dan Perikanan
  • Kepala Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Sekertari Jendral Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kepala Administrator KEK Galang Batang
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kepulauan Riau
  • Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Provinsi kepulauan Riau
  • Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Kepulauan Riau
  • Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan
  • Kepala Pertanahan Kabupaten Bintan
  • dan Laporan Khusus Kementrian PANRB melalui aplikasi LAPOR!. *

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.