Polisi Tangkap Dua Pria Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang mengamankan dua orang terduga pelaku pencabulan terhadap anak-anak di daerah setempat.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya mengungkap dua kasus asusila terhadap anak di bawah umur.

Menurutnya, kasus pertama pelakunya adalah ayah tiri korban inisial Mr. Pelaku Mr tega merudapaksa anak tirinya sejak tahun 2016 hingga 2017.

“Kasus ini terungkap karena korban mengalami kesakitan pada alat vitalnya dan bercerita kepada ibunya,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Tanjungpinang.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelakunya adalah ayah tori korban dan modus pelaku melakukan asusila pada korban adalah dengan iming-iming akan dibelikan handphone.

“Saat ini, Mr kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Sedangkan kasus kedua melibatkan seorang pelaku berinisial S. Pelaku S nekat melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2022 hingga 3 Juni 2024 di hotel dan Pos Satpam salah satu SMP di Tanjungpinang.

“Modus operandi pelaku adalah dengan memperdaya korban jalan-jalan, kemudian membawa ke hotel dan memaksa korban melakukan asusila,” jelas Agung.

Menurutnya, pelaku juga mengancam korban akan menghabisi jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Pelaku S telah melakukan perbuatan ini sejak tahun 2022 ketika mengajak korban membeli makanan.

“Usai membeli makanan, pelaku membawa korban ke sebuah hotel dan memaksa korban melayani hasrat bejatnya,” tambah Agung.

Atas perbuatannya, Mr dan S kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 Ayat 1 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.