AJI Tanjungpinang Resmi Polisikan Oknum Staf DPRD Bintan soal Pelarangan Liputan Jurnalis

AJI
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang Sutana

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang resmi melayangkan surat aduan ke polisi, terkait tindakan pelarangan liputan oleh oknum staf DPRD dan Anggota Satpol PP Kabupaten Bintan terhadap sejumlah jurnalis.

Surat tersebut dilayangkan ke Polres Bintan, pada Rabu (17/7). AJI Tanjungpinang, menyatakan jika tindakan yang dilakukan oleh oknum staf DPRD Kabupaten Bintan dan Anggota Satpol PP tersebut merupakan tindakan yang keliru.

Bacaan Lainnya

Tindakan tersebut telah melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

“Sehingga kita mengirimkan surat aduin ini ke Polres Bintan,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana.

Menurutnya, kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.

Sehingga tidak salah, para jurnalis melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Bintan. Sebab, kawasan tersebut merupakan aktivitas umum.

“Tindakan pelarangan itu, juga bertentangan dengan Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1). Pada pasal itu dijelaskan, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Tanjungpinang, M. Bunga Ashab berharap laporan aduan tersebut daoat segera ditindaklanjuti oleh Polres Bintan.

“Sebab, kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang, segala perbuatan yang dapat merugikan jurnalis harus diproses hukum. jangan dianggap sepele,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.