Martahan Napitupulu Jabat Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang

Martahan Napitupulu, SH., yang sebelumnya menjabat di Kejaksaan Negeri Karawang, kini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Upacara serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berlangsung dengan khidmat, Senin, 27 Mei 2024 pukul 11.00 WIB.

Bertempat di Aula Singgih SH, acara ini menandai pergantian jabatan dari Novriansyah, SH., MH. kepada Martahan Napitupulu, SH.

Pergantian ini didasarkan pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-353/C/04/2024 dan Nomor: KEP-IV-354/C.4/2024, keduanya tertanggal 26 April 2024.

Novriansyah, SH., MH., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, kini dipindahkan menjadi Pemeriksa Kepegawaian dan Tugas Umum pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru.

Sementara itu, Martahan Napitupulu, SH., yang sebelumnya menjabat di Kejaksaan Negeri Karawang, kini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengucapkan terima kasih kepada Novriansyah, SH., MH. atas dedikasinya selama kurang lebih 1 tahun 3 bulan menjabat di Tanjungpinang. Beliau juga menyambut baik kehadiran Martahan Napitupulu, SH., dan berharap agar segera menyesuaikan diri serta menjalankan tugas dengan baik di tempat yang baru.

Novriansyah, SH., MH. dalam kesempatan tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang atas kerjasama yang baik selama masa jabatannya.

Ucapan serupa disampaikan oleh Martahan Napitupulu, SH., yang berharap bisa diterima dan bekerja sama dengan seluruh keluarga besar Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Acara ditutup dengan ramah tamah dan pisah sambut, menandai awal baru bagi kedua pejabat dalam menjalankan tugas mereka di tempat yang baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.