TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Warga mengamankan bocah mencuri kotak infak Masjid At Taqwa, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Bocah berinisial A usia 12 tahun diamankan di sekitar Masjid At Taqwa Jalan Sumatera, Selasa (14/5/2024).
“Pelaku masih duduk kelas 6 Sekolah Dasar,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Andri mengungkapkan bahwa anak tersebut sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 3 kali.
“Kita sudah panggil orang tuanya, sehingga kita ketahui bahwa keluarganya kurang mampu,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan perlu menggunakan uang hasil curian untuk uang jajannya serta untuk memperbaiki sepeda miliknya.
Dikarenakan pelaku yang masih dibawah umur, pihak masjid sepakat untuk memaafkan pelaku dan tidak memperpanjang kasus ini lagi
“Orang tuanya meminta maaf kepada pihak masjid dan membuat surat pernyataan untuk mengawasi anaknya agar kejadian tersebut tidak terjadi lagi,” imbuhnya.