TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM atau dikenal Disnaker Tanjungpinang mencatat, ada tiga pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Tanjungpinang Effendi mengatakan, pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR ini terjadi di tiga perusahaan yang salah satunya ialah PT Swakarya Indah Busana.
“Tahun ini ada tiga aduan, yang satu itu dari PT Swakarya Indah Busana dan dua perusahaan hotel,” kata Effendi, Selasa (16/4).
Kendati demikian, kata Efendi aduan tersebut telah diselesaikan saat sebelum lebaran Idul Fitri 2024. Tiga perusahaan telah membayarkan THR yang kepada para pegawai yang seharusnya.
“Kecuali PT Swakarya itu mereka sudah membuat kesepakatan dengan karyawan, pembayarannya itu dengan mencicil,” tambahnya.
Sehingga, kondisi tersebut tidak melanggar aturan ketenagakerjaan. Sebab, karyawan juga sudah setuju dan ditandai dengan kesepakatan bersama.
“Kalau untuk penindakan itu sebenarnya ada di Disnaker Provinsi, dan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” pungkasnya.