Polisi Tangkap Driver Ojol, Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Dompak

Ojol
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu bersama Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukkan barang bukti yang diamankan dari penangkapan driver ojol

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polisi meringkus driver ojek online (ojol) berinisial MA (24), pelaku percobaan pemerkosaan seorang wanita di kawasan Dompak.

Pelaku diringkus petugas Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang di kawasan Jalan Kijang Lama. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, kasus pencurian dan kekerasan serta percobaan pemerkosaan ini terjadi di kawasan Dompak, pada 9 April sekitar pukul 07.00 WIB.

Awalnya, korban wanita berusia 29 tahun memesan ojek melalui salah satu aplikasi ojek online. Dengan tujuan Kijang Kabupaten Bintan ke Jalan Penjara Tanjungpinang.

“Korban dari Kijang Kabupaten Bintan, pesan ojol mau ke Jalan Penjara Tanjungpinang. Setelah ojol nya datang, korban dan tersangka menuju ke Tujuan,” kata Kapolresta, Selasa (16/4).

Bukannya menuju ke lokasi sesuai pesanan, korban malah dibawa oleh pelaku MA ke tempat yang sepi, di kawasan Dompak Tanjungpinang.

Di tempat tersebut, pelaku memberhentikan sepeda motornya dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap korban.

Bahkan, pelaku juga merampas handphone milik korban. Korbanpun melakukan perlawanan, dengan mendorong tubuh pelaku.

“Korban merasa ketakutan dan bersembunyi di semak-semak. Setelah sembunyi, korban kembali dikejar oleh pelaku. Setelah itu pelaku melarikan diri,” tambahnya.

Sementara menurut pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan itu lantaran terlilit hutan.

“Karena mau bayar cicilan motor. Kalau percobaan pemerkosaan karena nafsu,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, MA terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. Dan atau Pasal 285 tentang pemerkosaan Jo Pasal 53 KUHP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.