TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba di di Tanjungpinang bernama Hery (38) dan Hefriwanto (48) berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat, Selasa (12/3/2024) lalu.
Awalnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku Hery saat mengendarai sepeda motor di Jalan Senggarang.
“Penangkapan pelaku berawal kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu,” kata KBO Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ipda M. Alvin Royantara, Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
Selain itu juga diamankan dua unit handphone beserta kartu dan satu unit motor merk Honda GTR milik pelaku Hary.
“Pelaku mengakui barang bukti sabu yang diamankan adalah miliknya,” ujarnya.
Pengakuan pelaku, lanjut Alvin, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Hefriwanto.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Hefriwanto di rumahnya Jalan Abdurrahman, Kelurahan Kampung Bugis.
Selain pelaku, juga diamankan satu unit handphone milik pelaku. “Handphone tersebut menjadi alat bukti bahwa pelaku telah melakukan transaksi sabu kepada pelaku Hery,” jelasnya.
Dia menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diakui milik mereka.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.