TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Belasan ruko yang berlokasi di Jalan Kijang Lama Batu 6 Tanjunpinang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan ruko tersebut dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Andhi Pramono yang merupakan eks Kepala Bea Cukai Makassar.
“Penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (26/2/2024).
Dia mengungkapkan, selain di Tanjungpinang, penyidik KPK juga menyita aset Andhi Pramono yang berada di Batam.
Diantaranya sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kemudian sebidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.
Serta sebidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Ia menyampaikan, dalam penyitaan ini didampingi langsung oleh Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto.
Hal itu dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.
Ia menambahkan, aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dilakukan pembuktian.
“Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery,” imbuhnya.