TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di daerah setempat.
Dalam pengungkapan komplotan curanmor di Tanjungpinang polisi mengamankan empat orang pelaku dan 9 unit sepeda motor hasil aksi sindikat curanmor tersebut.
Empat pelaku diamankan diantaranya Angga Mario Putra (26), Ardian Firmansyah (21), Rahmadani ( 25) dan M Rizky Alfikri (25).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di kawasan SPBU Suka Berenang.
“Ada sembilan laporan polisi yang kita terima,” kata Kapolresta, Senin (26/2/2024).
Kapolresta menyampaikan, sembilan laporan polisi itu terdiri dari 2 laporan diterima Polresta Tanjungpinang, 4 laporan diterima Polsek Tanjungpinang Timur.
Selanjutnya Tanjungpinang Barat menerima 2 laporan dan Polsek Tanjungpinang Kota menerima 1 laporan.
Dijelaskan Kapolresta, modus pelaku melancarkan aksinya berboncengan mengendarai sepeda motor untuk mencari sasarannya.
Setelah mendapatkan sasaran, pelaku yang dibonceng langsung diturunkan untuk mengambil sepeda motor korban.
“Pelaku yang dibonceng langsung mematahkam stang motor korban dan langsung didorong oleh pelaku yang membawa motornya tadi (setut),” ujarnya.
Ia mengatakan, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku Angga Mario Putra, Ardian Firmansyah dan Rahmadani mencuri motor.
Sedangkan pelaku M Rizki berperan untuk mengganti kontak sepeda motor yang dicurinya.
“Rencana sepeda motor ini untuk dijual dan uangnya untuk kebutuhan pribadi. Sembilan unit motor ini belum sempat dijual,” ucapnya.
Ia menambahkan, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
“Empat orang pelaku ini telah diamankan disel tahanan Polresta Tanjungpinang,” imbuhnya.