KPU Tanjungpinang Kembalikan Berkas LADK 15 Partai Politik

Berkas
Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi [Foto: Dok Wartarakyat.co.id]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 15 partai politik peserta Pemilu 2024, lantaran masih ada yang perlu diperbaiki.

KPU Tanjungpinang memberikan waktu perbaikan kepada para pengurus dari 15 partai politik tersebut terhitung 8 Januari sampai 12 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Tanjungpinang Andri Yudi menyampaikan, 18 partai politik telah melaporkan LADK terakhir ditutup Minggu, 7 Januari 2024 lalu.

Namun kata dia, dari 18 partai politik tersebut, hanya tiga partai politik yang diterima berkas LADK nya.

Sedangkan 15 partai politik dikembalikan, karena masih ada yang perlu dilakukan perbaikan.

“Masa perbaikan mulai tanggal 8 Januari sampai dengan tanggal 12 Januari,” ujar Andri Yudi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/1/2024).

Dia menjelaskan, berkas LADK dikembalikan karena partai politik tidak menyampaikan surat pernyataan.

Kemudian tidak melampirkan mandat petugas penghubung atau LO dan periode pelaporan yang tidak sesuai.

“Kalau untuk peserta, mulainya sejak ditetapkan sampai tanggal 6 Januari 2024,” ucapnya.

Ia menambahkan, LADK ini beririsan erat dengan tahapan kampanye, sehingga wajib dipatuhi oleh setiap peserta Pemilu.

“Kalau saja sampai batas akhir tidak membuat LADK maka Caleg terancam dicoret dari peserta Pemilu. Namun kemarin sampai batas akhir sudah semuanya menyerahkan ke KPU Tanjungpinang,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.