TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Bawaslu Tanjungpinang membutuhkan 637 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah setempat.
“Kebutuhan itu sesuai jumlah TPS di Tanjungpinang, setiap TPS ada satu pengawas,” kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Hendri Safutra, Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan data dari KPU, jumlah TPS sebanyak 637 TPS yang tersebar di 18 kelurahan di Tanjungpinang.
Untuk pendaftaran dan penerimaan berkas, lanjut Hendri, dimulai pada 2-6 Januari 2024. Sedangkan tempatnya di seluruh kantor panwaslu kecamatan di Kota Tanjungpinang.
Ia mempersilakan masyarakat yang berminat untuk mendaftar lowongan tersebut, dengan catatan memenuhi persyaratan.
“Kepada masyarakat kami berharap dapat berpartisipasi dalam Pemilu dengan mendaftar sebagai pengawas TPS,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengawas TPS bertugas mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Maka dari itu, mereka harus paham betul tugas-tugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan saksi-saksi.
Pengawas TPS di Tanjungpinang harus bisa memastikan pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan.
“Pada intinya mereka (pengawas TPS) bertugas mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS,” imbuhnya.