TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyatakan tahapan masa kampanye calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 telah dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).
“Tahapan kampanye akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” kata Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novira Damayanti belum lama ini.
Novira juga menjelaskan mengenai aturan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, katanya, terdapat perbedaan terutama dalam hal jadwal pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan iklan kampanye di media.
Di mana, untuk metode kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat praga kampanye, media sosial dan kegiatan lainnya akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 ini.
“Sedangkan untuk pelaksanaan rapat umum dan pemasangan iklan kampanye di media massa, baru bisa dimulai pada tanggal 21 Januari 2024,” jelasnya.
Dia mengatakan, sebelum tahapan kampanye dimulai, KPU Tanjungpinang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
SK tersebut menjadi acuan peserta Pemilu memasang APK sesuai lokasi yang telah ditentukan. “Kita tetapkan ada 186 titik pemasangan APK, jadi di setiap kelurahan itu ada,” ujarnya.
Selain menetapkan titik pemasangan APK, KPU Tanjungpinang juga telah menetapkan lima lokasi kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta Pemilu 2024.
Penetapan lokasi tersebut tersebar di setiap dapil yang ada. Kecamatan Bukit Bestari di Lapangan Pamedan, Tanjungpinang Barat di Lapangan Sulaiman Abdullah.
Sedangkan Tanjungpinang Timur ada dua lokasi yakni lahan kosong seberang SMP 16 dan Lapangan Hang Lekir, serta Tanjungpinang Kota di lapangan terbuka Tanjung Sebauk.