Kampanye di Media Sosial, KPU Tanjungpinang Batasi Hanya 20 Akun

Kampanye
Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novira Damayanti [Foto: Sahrul/Wartarakyat]

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang membatasi jumlah akun media sosial peserta Pemilu 2024, yang digunakan untuk kampanye.

Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novira Damayanti mengatakan, setiap partai politik dibatasi hanya 20 akun untuk setiap platform.

Bacaan Lainnya

“Jadi media sosial hanya 20 akun untuk satu aplikasi, misalnya Facebook 20 akun, Twitter 20 akun dan lainnya,” kata Novira saat diwawancarai, Senin (27/11/2023).

Menurutnya, akun tersebut wajib didaftarkan ke KPU. Peserta Pemilu yang tak mendaftarkan akun media sosial dipastikan kegiatan kampanye yang dilakukan masuk kategori melanggar aturan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye.

Pendaftaran akun kampanye media sosial peserta politik dijadwalkan pada 25 November 2023. Akun yang daftarkan tersebut, sebutnya juga ditembuskan ke Bawaslu dan Kepolisian untuk dilakukan pengawasan.

“Pengelolaan akun Itu diserahkan kepada partai politik. Partai yang mengelola dan memasukkan materi kampanye dalam media sosial dan itu semua dilaporkan ke Sikadeka,” imbuhnya.

Diketahui, tahapan kampanye akan dimulai besok, Selasa 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023 mendatang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.