Ikuti Fatwa MUI, Swalayan Al Baik Tanjungpinang Boikot Produk Pro Israel

MUI
Swalayan Al Baik Batu 8 Atas Tanjungpinang menurunkan produk pro Israel dari rak penjualan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram untuk membeli dan mengonsumsi produk Israel atau pro dengan Israel.

Salah satu swalayan di Tanjungpinang, yakni Al Baik Batu 8, telah memboikot ata menurunkan produk pro Israel dari rak penjualan.

Pemilik Al Baik Tanjungpinang Zul Kamirullah mengatakan, penurunan produk pro Israel dari rak penjualan karena mengikuti fatwa MUI.

“Selama ini tidak ada fatwa, kalau sudah ada fatwa, kita ikut fatwa MUI,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, tidak semua produk diturunkan dari rak penjualan, ada beberapa produk tetap dipajang. Namun produk tersebut diberi tanda tidak dijual sesuai fatwa MUI.

“Yang dipajang itu kita memberi tahu produk ini kita tidak jual, kalau kita tarik maka orang tidak tau produk seperti apa,” ujarnya.

Selain mengikuti fatwa MUI, lanjutnya, penarikan produk pro Israel juga karena alasan kemanusiaan atas agresi Israel ke Palestina. Dalam agresi tersebut banyak memakan korban jiwa salah satunya anak-anak.

“Rasa kemanusian sebagai manusia lebih utama terutama terhadap anak-anak yang jadi korban,” ujarnya.

“Kita tahu apa yang lagi terjadi saat ini, cuma kadang kita pura-pura tidak tahu dan mungkin ada yg tidak ambil tahu tentang penderitaan rakyat Palestina. Kita tidak mampu berperang, tapi minimal kita mampu utk mengikuti fatwa MUI,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.