TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad beraudensi bersama Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Ruang Rapat gedung Wahana Bahari KKP Jakarta, Kamis (24/8).
Dalam audiensi tersebut, Gubernur Ansar didampingi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Said Sudrajat, Tim Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri Sarafuddin Aluan, dan Kepala Biro Adpim Dody Sepka.
Salah satu topik yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah progres persiapan GTRA Summit Karimun 2023, sebuah even nasional yang akan diselenggarakan pada 28-30 Agustus 2023 di Kabupaten Karimun.
Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah mempersiapkan even tersebut dengan maksimal dan berharap Menteri KKP berkenan hadir bersama Presiden Joko Widodo yang telah terjadwal untuk membuka acara tersebut.
“Semoga Pak Menteri KKP berkenan hadir bersama kita di Karimun dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023. InsyaAllah sampai saat ini kami koordinasi dengan pihak istana Pak Presiden masih terjadwal hadir dalam pelaksanaan GTRA Summit 2023 di Karimun,” ujar Gubernur Ansar Ahmad.
Topik lain yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang diundangkan pada 6 Maret 2023 lalu dan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ansar melaporkan sekaligus meminta arahan Menteri KKP mengenai dua PP tersebut yang berdampak pada sektor kelautan dan perikanan di Provinsi Kepri.
“Sektor kelautan dan perikanan merupakan potensi yang paling besar karena 97 persen provinsi Kepri adalah laut sehingga harus diperhatikan dan dimanfaatkan agar dampaknya bisa dikelola oleh daerah dan dirasakan masyarakat khususnya para nelayan,” kata Ansar.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Said Sudrajat melaporkan kepada Menteri KKP bahwa kelompok nelayan di Kepri terus melakukan protes dan unjuk rasa terkait dengan terbitnya PP No 11 Tahun 2023.
Mereka berkeberatan dengan PP No 11 Tahun 2023 yang mengklasifikasikan kapal dengan 1-5 Gross Tonnage (GT) sebagai ukuran kecil sedangkan 6-10 GT sebagai ukuran sedang.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal perikanan ukuran sampai dengan 10 GT.
“Para kelompok nelayan memohon agar dikembalikan nelayan kecil tetap 1-10 GT,” ucap Said Sudrajat.
Selain itu, para nelayan juga merasa terbebani dengan adanya kewajiban pemasangan Vessel Monitoring System (VMS) dengan harga yang lumayan besar ditambah adanya pembiayaan air time juga dan adanya penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa PP No 11 Tahun 2023 bertujuan untuk mengatur zona penangkapan ikan terukur yang berada di atas 12 mil dari pantai.
Nelayan yang beroperasi di zona tersebut harus mendapatkan izin dari pusat yaitu KKP.
Selain itu, PP No 11 Tahun 2023 juga mengatur mengenai kuota penangkapan ikan pada zona penangkapan ikan terukur yang dihitung berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
“Esensi dari PP No 11 Tahun 2023 ini prinsipnya untuk kepentingan lokal. Wilayah yang punya zona harus menjadi tuan rumah di tempatnya. Yang kami lakukan adalah nelayan lokal dan nelayan zona tidak dipungut biaya sama sekali. Data nelayan lokal sudah ada, tugas kita berantas para pengusaha yang masih nakal. Setelah tata kelola ini dilakukan dengan baik, saya rasa nelayan daerah bisa berkembang dan populasi perikanan kita terkontrol dengan baik sesuai laporan yang diberikan,” papar Menteri KKP.
Menteri KKP berharap dengan telah dikeluarkannya PP No 11 Tahun 2023, kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.
Sementara itu, terkait dengan PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut, Menteri KKP mengatakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan sedimentasi sudah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan.
“Jadi sebelum pengusaha melakukan sedimentasi harus bayar dulu PNBP nya di awal, kemudian diberikan izin. Untuk lokal 30 persen dan untuk Ekspor 35 persen,” tutupnya. (Advertorial)
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id