KPU Tanjungpinang Susun DCS, 19 Agustus 2023 Pengumuman

KPU
Ilustrasi. KPU Tanjungpinang susun daftar calon sementara (DCS)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang tengah mempersiapkan daftar calon sementara (DCS) pasca merampungkan proses perbaikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg).

Ketua KPU Tanjungpinang Muhammad Faizal menyampaikan, KPU telah merampungkan proses perbaikan berkas 89 Bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya 89 Bacaleg tidak memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas, penggantian dan pindah dapil dari 6-11 Agustus 2023.

“Semuanya Bacaleg sudah melakukan perbaikan. Tanggal 12-15 Agustus kami telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” ujar Faizal, Rabu (17/8/2023).

Komisioner berlatar belakang pengacara ini mengungkapkan, KPU Tanjungpinang saat ini tengah merampungkan penyusunan DCS. “Besok baru kita melaksanakan rapat pleno penetapan DCS,” ucapnya.

Setelah penyusunan DCS, lanjutnya, KPU akan mengumumkan DCS yang telah ditetapkan melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman dijadwalkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap DCS yang telah diumumkan mulai dari 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Ia mengatakan, saat memberikan tanggapan masyarakat harus melampirkan dokumen pendukung.

“Setelah tanggapan masyarakat kami harus melakukan klarifikasi kembali baik kepada Bacaleg dan parpol yang bersangkutan sebelum nantinya kita tetapkan DCT di 3 November 2023,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.