Pemko Tanjungpinang Dapat Kuota PPPK 2023 715 Formasi

PPPK
Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat memimpin rapat evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Wali Kota, Senggarang, belum lama ini

TANJUNGPINANG | TANJUNPINANG – Bagi yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemko Tanjungpinang segera persiapan berkas persyaratan.

Kabar terbaru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyetujui kuota PPPK 2023 untuk Pemko Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Dari 1.700 formasi yang diajukan Pemko Tanjungpinang, disetujui Kementerian PANRB sebanyak 715 formasi.

“Kami sudah usulkan ribuan tenaga honorer kita dan sudah mendapat jawaban dari Kementrian PANRB kita mendapat kuota 715 formasi,” ujar Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Selasa (8/8/2023).

Rahma menyampaikan, kuota PPPK 2023 itu diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, tenaga kesehatan mendapatkan kuota 285 formasi, guru 175 formasi, tenaga teknis 256 formasi.

Dari formasi itu juga 80 persen untuk tenaga honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang dan sisanya diperuntukkan untuk umum.

Rahma mengungkapkan, hal ini sebagai bentuk kepedulian dirinya dan ikut memperjuangkan nasib tenaga honorer yang ada di Pemko Tanjungpinang.

“Maka dari itu seluruh pegawai honorer berjuanglah, karena proses ini tidak bisa diintervensi melainkan hasil kemampuan individu,” tuturnya.

Rahma meminta kepada seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang, agar mengikuti seleksi penerimaan PPPK 2023 ini.

“Jadi saya harap, pegawai honorer pemko yang memenuhi syarat silahkan ikut,” ucapnya.

Ia menyebut, proses seleksi PPPK 2023 ini akan dilakukan pada September 2023 mendatang. “Tapi secara teknis kita tetap menunggu dari BKN untuk info selanjutnya,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.