TANJUNGPINANG| WARTA RAKYAT – Polisi masih melakukan penyelidikan, terkait kecelakaan maut yang menewaskan pengendara sepeda motor di Jalan DI Panjaitan Kilometer 8 Tanjungpinang.
Kecelakaan maut yang melibatkan dump truck dan pengendara sepeda motor tersebut, terjadi pada Rabu (2/8/2023) kemarin.
Kanit Gakum Lakalantas Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri mengatakan sopir truck berinisial LL (33) telah diamankan, usai terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan RM (22) pengendara sepeda motor.
Namun, sopir truck tersebut hanya diamankan selama 24 jam, untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini, sopir truck dikenakan wajib lapor oleh polisi.
“Karena pertimbangan penyidik, kami lakukan wajib lapor hingga proses penyelidikan selesai,” ujar AKP Syaiful belum lama ini.
Dia menerangkan, dump truck warna hijau orange BP 8360 UT dan sepeda motor Honda Vario BP 2952 HW milik korban meninggal, masih di tahan di Mapolresta Tanjungpinang.
“Dua barang bukti ini masih diamankan di Kantor Satlantas, guna penyidikan ungkap kejadiannya,” kata AKP Syaiful.
AKP Syaiful menyampaikan, pihaknya masih mencari saksi yang mengetahui kejadian tersebut secara persis. Dia berharap, ada saksi yang bisa menyampaikan kesaksian yang jelas.
“Ini guna memperkuat pengungkapan kejadiannya. Untuk hasil visum korban meninggal belum keluar,” pungkasnya.
Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan kronologi sementara kecelakaan maut ini bermula saat pengendara sepeda motor melaju dari arah traffic light Bintan Center menuju Kota Piring.
Saat di tempat kejadian, pemotor hendak menyalip mobil yang ada di depannya.
Namun gagal, pemotor malah terbentur dengan bak truck. Atas kejadian ini, pengendara sepeda motor tersebut meninggal di lokasi kejadian.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id