Febriadinata Dipilih Jadi Anggota Bawaslu Kepri, Tokoh Muda BP3KR Ancam Demo Bawaslu RI

Anggota
Tokoh Muda Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) Andry Amsi

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengumumkan dua nama yang lulus sebagai Anggota Bawaslu Kepulauan Riau periode 2023-2028.

Dua nama yang dipilih diantaranya Khairul Rijal dan Febriadinata. Salah satu nama terpilih yakni Febriadinata mendapat sorotan dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

Pasalnya Febriadinata mantan Ketua Bawaslu Bintan telah terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dengan amar putusan perkara nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021.

“Febriadinata, pernah diberhentikan oleh DKPP RI dari Ketua Bawaslu menjadi Anggota Bawaslu karena melanggar etik,” ujar Tokoh Muda Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) Andry Amsi, Rabu (26/7/2023).

Ia menyampaikan, Timsel Calon Anggota Bawaslu Kepri, melampirkan masalah etik Febriadinata tersebut saat proses seleksi pengisian dua Anggota Bawaslu di periode itu.

“Ini aneh, malah Timsel tidak mencantumkan putusan DKPP tentang masalah kode etik nya Febriadinata itu,” tegasnya.

Menurutnya, masalah kode etik Febriadinata itu telah dilaporkan dua kali oleh Greos Saragih ke Bawaslu RI pada tahap tanggapan masyarakat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kepri.

Andry pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Greos itu. Namun, upaya itu tidak ditanggapi oleh Bawaslu RI hingga saat ini.

Ia menegaskan akan melakukan demo di kantor Bawaslu RI di Jakarta, jika tidak menanggapi masukan dari masyarakat.

“Kami beri waktu dua minggu. Kalau Bawaslu RI tidak juga menanggapi masukan masyarakat itu, maka kami akan ke Jakarta untuk menggelar demonstrasi di Kantor Bawaslu RI,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Timsel Calon Bawaslu Kepri Fendi Hidayat, dirinya enggan memberikan keterangan secara jelas terkait berkas putusan DKPP soal kode etik Febriadinata, dicantumkan atau tidak saat proses seleksi sebelumnya.

Malah pertanyaan itu, ia sarankan ke Bawaslu RI, dengan alasan masa tugas Timsel telah berakhir sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu.

“Dan laporannya sudah kami serahkan ke Bawaslu RI. Jadi berkenaan dengan hal-hal tersebut, ditanyakan ke Bawaslu RI,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.