TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penyeludupan narkotika di wilayah setempat, Jumat (7/7/2023) malam. Dalam pengungkapan itu diamankan barang bukti sabu mencapai 4 Kilogram dan ribuan butir pil ekstasi.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertis Ompusunggu menjelaskan, ada lima tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus ini. Tersangka masing-masing berinisial MS, ST, MGP, MN dan FU.
“Tersangka FU merupakan pelaku utama dalam kasus ini,” tegas Kapolresta saat konferensi pers, Rabu (12/7/2023).
Kapolresta menyampaikan, kelima tersangka memiliki peran berbeda, tersangka FU yang merupakan pelaku utama bertugas mengambil barang haram tersebut dari Malaysia dan dibawa ke Tanjungpinang.
Menurutnya, tersangka FU juga berperan membuang sabu dan ekstasi di perairan Tanjungpinang. Sedangkan tersangka MS dan ST berperan mengambil sabu dan ekstasi yang telah dibuang oleh tersangka FU tersebut.
Setelah diambil baru barang terlarang itu diserahkan kepada tersangka MGP dan MN. “MGP dan MN ini bertugas menyalurkan barang ini ke Tanjungpinang hingga keluar daerah seperti beberapa tempat di Sumatera dan juga Jawa,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, awalnya pihaknya mengamankan tersangka MS dan ST di depan perairan Teluk Keriting. Pengakuan tersangka MS dan MT, sabu dan ekstasi telah dibawa ke darat oleh tersangka MGP dan MN.
Selanjutnya tersangka MGP dan MN ditangkap bersama barang bukti di Pelantar 2 Tanjungpinang. Adapun barang bukti yang diamankan sabu dengan berat mencapai 4 Kilogram dan 4.965 butir ekstasi.
Sedangkan tersangka FU ditangkap di Jalan DI Panjaitan Kilometer 8 Tanjungpinang. “Saat diinterogasi tersangka mengakui telah menyuruh empat tersangka untuk mengambil sabu dan ekstasi,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, kelima tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Junto Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id