TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua pria diduga pengedar narkoba ditangkap saat keluar dari salah satu hotel di Jalan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjunhpinang.
Kedua diduga pengedar berinisial AT (53 tahun) dan MS (26). Selain pelaku, juga diamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 15,58 gram.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Tanjungpinang AKP Efendi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat, 8 Juli 2023.
Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada pria diduga memiliki dan menyimpan narkoba.
Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai dua orang pria yang sedang mengendarai motor ke Hotel Sunrise.
“Mereka kemudian, berhenti dan turun untuk mengambil suatu barang di tepi jalan masuk hotel,” jelas Efendi, Selasa (11/7/2023).
Menurutnya, petugas langsung menghentikan kedua pria itu dan langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
“Selama pemeriksaan, petugas melihat salah satu dari tersangka membuang atau mencampakkan suatu barang. Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkusan kemasan kacang sukro di sekitar pagar gerbang hotel tersebut,” ujarnya.
Setelah didapat dan dibuka, ternyata didalam bungkusan itu berisi serbuk kristal diduga sabu yang terbungkus dalam plastik bening
Kedua pelaku, lanjut Efendi, mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang mereka campakkan saat dihentikan oleh petugas.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini keduanya kami tetapkan sebagai tersangka, pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu,” ucapnya.
Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id