TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Tanjungpinang mencatat ada 50 persen dari 497 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Tanjungpinang belum memenuhi syarat.
Komisioner KPU Tanjungpinang, Susanti mengatakan bacaleg yang belum memenuhi syarat diberi waktu hingga 9 Juli mendatang, untuk memperbaiki berkas yang salah.
“Ada 50 persen yang belum memenuhi syarat. Tapi masih ada masa perbaikan dari 26 Juni sampai 9 Juli mendatang,” ujar Susanti, Senin (26/6/2023).
Susanti menerangkan, bacaleg yang belum memenuhi syarat lantaran mengalami kesalahan dalam mengupload berkas.
Seperti mengupload berkas ijazah asli. Sementara syarat yang ditetapkan oleh KPU ialah fotocopy ijazah yang telah dilegalisir.
“Ada juga yang mengupload SKCK. Namun seharusnya surat dari Pengadilan Negeri. Padahal SKCK syaratnya tidak ada. Rata-rata kesalahannya sama, tidak ada yang fatal,” ungkapnya.
Jika dilihat dari kesalahan, menurut Susanti bacaleg yang belum memenuhi syarat bisa memperbaiki berkas hingga 9 Juli mendatang.
Jika tidak diperbaiki, bacaleg yang belum memenuhi syarat tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Jika Parpolnya bisa cepat tanggap, pasti akan lolos dan memenuhi syarat,” kata Susanti.
Susanti menambahkan, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat bacaleg DPRD Tanjungpinang akan diumumkan pada 9 Juli mendatang. “Hasilnya akan tau nanti, setelah perbaikan,” pungkasnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id