Joget Dangkong Ditetapkan Sebagai KIK Tanjungpinang

Joget
Joget Dangkong ditetapkan sebagai kekayaan intelektual komunal yang dimiliki Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Joget Dangkong sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) yang dimiliki kota Tanjungpinang.

Surat pencatatan resmi untuk pengakuan itu, diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam acara Intellectual Property (IP) and Tourism, yang berlangsung di Gedung Daerah, Sabtu (17/6/2023) malam.

Bacaan Lainnya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menjelaskan penetapan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi hak cipta dan keaslian budaya yang ada di Indonesia.

Langkah ini juga akan mendorong pengakuan dan penghargaan terhadap para pelaku seni serta mencegah penyalahgunaan budaya secara tidak etis.

“Joget dagkong merupakan bagian integral dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat Kepri. Penetapan ini memberikan perlindungan hukum bagi para penari dan komunitas, serta memberikan sinyal kuat bahwa kita menghargai dan mempromosikan keberagaman budaya Indonesia,” kata Menteri Yasonna.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pencatatan ini.

“Alhamdulillah, dengan surat pencatatan in, joget dangkong telah memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian penting dari identitas budaya masyarakat Tanjungpinang,” ucap Rahma.

Melalui pencatatan ini, kata dia, joget dangkong akan terus hidup dan menjadi warisan tak ternilai yang dapat dinikmati oleh generasi mendatang.

“Ini harus kita jaga dan kembangkan bersama sebagai warisan budaya yang berharga di kota Tanjungpinang,” tegas wali kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri menyampaikan pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan pihak terkait dan masyarakat untuk melindungi serta melestarikan kekayaan intelektual komunal yang merupakan bagian penting dari identitas dan keberlanjutan budaya di kota Tanjungpinang.

“Dengan pencatatan joget dangkong sebagai kekayaan intelektual komunal oleh kemenkumham, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya serta mendorong penghargaan terhadap warisan budaya di kota Tanjungpinang,” ujar Nazri.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.