TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – KPU Kota Tanjungpinang menemukan 571 orang pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) pada DPSHP Pemilu 2024 mendatang.
Akibat temuan itu, KPU Tanjungpinang menetapkan jumlah pemilih sementara hasil perbaikan atau DPSHP untuk Pemilu 2024 mendatang sebanyak 167.526 pemilih.
Angka ini berkurang bila dibandingkan dari daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan pada April 2023 lalu, yakni sebanyak 167.995 pemilih.
Pengurangan jumlah pemilih itu diketahui setelah dilakukan pemutakhiran data secara langsung ke masyarakat.
Komisioner KPU Tanjungpinang Bidang Data Muhammad Hafidz Diwa Priyoga menyampaikan, penetapan DPSHP telah dilaksanakan pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu.
“Ada perubahan DPS Pemilu 2024 dari 167.995 pemilih menjadi 167.526 pemilih,” ujar Prayoga saat dihubungi, Selasa (23/5).
Dia menjelaskan, 571 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat itu terdiri dari adanya data ganda, warga telah meninggal dunia dan berstatus sebagai anggota Polri.
Kendati 571 pemilih masuk kategori tidak memenuhi syarat, namun selama proses pemuktahiran data secara langsung ke masyarakat ditemukan 102 pemilih baru.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek by name DPSHP yang telah diumumkan di kelurahan masing-masing.
Masyarakat juga dapat cek di https://cekdptonline.kpu.go.id, untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar atau belum. Jika belum, dapat langsung memberikan tanggapan langsung di kanal tersebut.
“Masyarakat juga dapat menghubungi PPS setempat untuk memberitahukan bila namanya tak tercantum dalam DPSHP,” imbuhnya.
Berikut ini rincian DPSHP Pemilu 2024 di Tanjungpinang:
1. Tanjungpinang Barat 34.767
2. Tanjungpinang Timur 76.177
3. Tanjungpinang Kota 14.931
4. Bukit Bestari 41.651
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id