TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Tanjungpinang dari 18 partai politik.
Diketahui pendaftaran Bacaleg mulai dibuka pada 1 Mei dan telah ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib.
Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution menyampaikan, dari 18 partai politik, ada 490 Bacaleg yang didaftarkan untuk bertarung di Pemilu 2024 mendatang.
Dari total 18 parpol yang mengajukan bacaleg, lanjut Aswin, 15 partai mengajukan dengan kuota penuh yakni 30 orang sesuai kursi di DPRD Tanjungpinang.
Sedangkan 3 partai lainnya mengajukan bacaleg dibawah 100 persen. “Tiga partai tidak sampai 100 persen yaitu Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Gelora,” kata Aswin, Selasa (16/5/2023).
Setelah pendaftaran Bacaleg, pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen bacaleg mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
Setelah proses verifikasi selanjutnya para calon juga akan diberikan waktu untuk memperbaiki berkas yang belum sesuai syarat pendaftaran.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id