TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang memberlakukan kebijakan baru bagi penumpang yang ingin membeli tiket kapal di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Bagi penumpang yang ingin membeli tiket kapal, wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut diberlakukan pasca kecelakaan speed boat Evelyn Calisca 01 di perairan Sungai Tawar, Kecamatan Kateman Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
“Sudah dua hari berlaku,” kata Ririn, salah penjaga konter tiket di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Kepala KSOP Tanjungpinang Ridwan Chaniago menyampaikan, aturan wajib menunjukkan KTP saat membeli tiket kapal sebenarnya sudah lama, namun belum diterapkan secara maksimal.
“Sebelumnya mungkin masih belum stabil, ini kita imbau kembali beli tiket wajib tunjukkan KTP,” kata Ridwan usai peninjauan perlengkapan kapal di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Aturan itu diterapkan kembali, lanjut Ridwan, juga merupakan hasil kesepakatan bersama dengan instansi terkait.
“Sebelum naik ke kapal identitas penumpang harus jelas, sehingga nanti hubungannya ke asuransi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika tidak memiliki atau tidak membawa KTP bisa menunjukkan identitas lain yang menunjukkan identitas diri penumpang.
“Kalau tidak membawa KTP bisa menunjukkan identitas lain mungkin kartu pelajar, SIM dan identitas lain,” Imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id