TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 15 orang dari 17 bakal calon DPD RI daerah pemilihan atau dapil Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual syarat minimal dukungan pemilih
“KPU telah merampungkan hasil verifikasi faktual syarat minimal dukungan bagi bakal calon DPD,” ujar Anggota KPU Provinsi Kepri Arison di Tanjungpinang, dilansir Antara, Rabu (12/4)
Dari hasil rekap akhir, 15 orang memenuhi syarat, dan dua orang tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.
Adapun nama-nama yang bakal calon anggota DPD dapil Kepri tersebut diantaranya:
Alias Wello, 2040 dukungan
David Farel Sibuea, 2039 dukungan
Dharma Setiawan, 2677 dukungan
Dwi Ajeng Sekar Respaty, 2471 dukungan
Gerry Yasid, 2207 dukungan
Hardi Selamat Hood, 2006 dukungan
Haripinto Tanuwidjaja, 2560 dukungan
Hotman Hutapea, 2391 dukungan
Ismeth Abdullah, 2800 dukungan
Juanda, 2114 dukungan
Ria Saptarika, 2604 dukungan
Richard Hamonangan Pasaribu, 2448 dukungan
Sirajuidn Nur, 2376 dukungan
Stephane Gerald Martogi S, 2301 dukungan
Sunarto Poniman, 2012 dukungan
Selanjutnya, kata Arison, KPU RI akan menetapkan surat keputusan tentang bakal calon DPD dapil Provinsi Kepri tersebut.
Surat keputusan dimaksud merupakan syarat yang wajib dibawa oleh bakal calon DPD ketika mendaftar ke KPU dalam rentang waktu tanggal 1-14 Mei 2023.
Selain itu, bakal calon DPD juga harus melengkapi beberapa persyaratan lainnya, seperti ijazah hingga surat terdaftar sebagai pemilih.
“Jumlah bakal calon DPD dapil Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024 yang sebanyak 15 orang, mengalami peningkatan dari Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 12 orang,” demikian Arison.
Sumber: Antara
Editor: Edison