Disnaker Tanjungpinang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja, Berikut Ketentuannya

Disnaker
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang Achmad Nur Fathah (Foto: Sahrul/Wartarakyat.co.id)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro atau Disnaker Kota Tanjungpinang mengingatkan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh H-7 hari raya Idul Fitri.

Pemberian THR keagamaan menjadi hal wajib yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerjanya.

Bacaan Lainnya

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR Keagamaan Tahun 2023.

“Wali Kota Tanjungpinang juga sudah mengeluarkan edaran Nomor: B/561/6/5.11.01/2023 tentang pembayaran THR kepada kepada pekerja atau buruh di perusahaan kota Tanjungpinang tahun 2023,” ujar Kepala Disnaker Tanjungpinang Ahmad Nur Fathah belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam edaran itu ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam pembayaran THR kepada pekerja.

Diantaranya THR diberikan kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja yang punya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kemudian, THR diberikan kepada pekerja yang punya masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang punya masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, 1 bulan dihitung sebagai berikut:

1. Pekerja yang punya masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

2. Pekerja yang punya masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Sementara bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

“THR keagamaan wajib dibayar secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, bagi perusahaan tidak terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administrasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.