TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Bawaslu Tanjungpinang mengingatkan partai politik untuk tidak melakukan kegiatan bernuansa kampanye saat safari ramadan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan pihaknya sering memberikan imbauan kepada partai politik, untuk mengikuti aturan berkampanye.
“Selama belum memasuki masa kampanye, partai politik tidak boleh melakukan kegiatan bernuansa kampanye,” ujar Zaini belum lama ini.
Zaini menerangkan, kegiatan kampanye diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Soal penyampaian visi dan misi program partai politik dan bakal calon, yang akan maju Pemilu 2024.
“Mereka memiliki batasan tidak serta merta menyampaikan visi misi dan program terkait,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya tidak melarang partai politik atau bakal calon legislatif untuk melakukan silahturahmi dengan masyarakat. Namun, harus tidak bernuansa kampanye.
“Bawaslu akan memberikan sanksi sesuai peraturan undangan-undangan jika kedapatan melanggar aturan pemilu selama ramadan,” imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id