BINTAN | WARTA RAKYAT – Daftar empat Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Bintan pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) telah menetapkan Dapil (daerah pemilihan) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.
Penetapan Dapil dan alokasi kursi tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024.
Berdasarkan PKPU terbaru itu, jumlah Dapil di Bintan tidak bertambah, demikian juga dengan jumlah alokasi kursi DPRD Bintan masih tetap 25 kursi.
Dapil Bintan 1 yang terdiri dari Gunung Kijang, Teluk Bintan, Telok Sebung dan Toapaya mendapatkan alokasi kursi terbanyak yakni 9 kursi. Sedangkan yang paling sedikit di Dapil Bintan 2 dengan alokasi 3 kursi.
Berikut ini daftar Dapil dan alokasi kursi DPRD Bintan dikutip dari PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
1. Dapil Bintan 1 yang terdiri dari Gunung Kijang, Teluk Bintan, Telok Sebung dan Toapaya dengan alokasi 9 kursi.
2. Dapil Bintan 2 yang terdiri dari Tambelan, Mantang dan Bintan Pesisir dengan alokasi 3 kursi.
3. Dapil Bintan 3 yang terdiri dari Bintan Timur dengan alokasi 7 kursi.
4. Dapil Bintan 4 yang terdiri dari Bintan Utara dan Sri Kuala Lobam dengan alokasi 6 kursi.
Demikian informasi empat Dapil dan alokasi kursi DPRD Bintan pada Pemilu 2024, semoga bermanfaat.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id