TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang gelar paripurna penyampaian pandangan Fraksi terhadap Pidato Wali Kota Tanjungpinang Rahma tentang Usulan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023, Selasa (7/2/2023).
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjungpinang Hendra Jaya dan dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Diketahui, Pemko Tanjungpinang mengusulkan lima Rancangan Perda untuk dibahas oleh DPRD Tanjungpinang.
Adapun kelima Rancangan Perda tersebut yakni Ranperda tentang pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perseroan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2042 dan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Ketua Fraksi Golkar DPRD Tanjungpinang Dasril mengatakan, bahwa kelima Ranperda yang diusulkan oleh Pemko Tanjungpinang tentu haruslah di dasari oleh peraturan perundang undangan yang berlaku serta berpedoman kepada asas keadilan dan kesinambungan.
“Agar Produk hukum yg di hasilkan ini dapat menjadi langkah strategis Pemko Tanjungpinang dalam menciptakan pemerataan pertumbuhan penduduk, mensejahterakan masyrakat Kota Tanjungpinang secara luas,” imbuhnya.