Dua Pengedar Sabu di Tanjungpinang Diringkus Polisi

Pengedar
Dua Pengedar Sabu di Tanjungpinang diringkus polisi di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang Timur (Foto: Dok Humas Polresta Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua orang pria diduga pengedar sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diringkus polisi di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang Timur, Senin (30/1/2023) kemarin.

Kedua pelaku masing-masing berinisial PN dan AN. Dari keduanya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2,40 gram.

Bacaan Lainnya

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan informasi, bahwa PN dan AN memiliki, menyimpan dan membawa sabu di sekitaran Jalan Hang Lekir.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan dia pria tersebut. Pelaku PN, kata AKP Efendi sempat membuang bungkusan makanan di halaman warga setempat.

“Setelah dibuka bungkusan makanan itu, ada satu paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening,” ujar AKP Efendi, Rabu (1/2/2023).

Selain mengamankan sepaket sabu, Polisi juga menyita satu unit handphone merk VIVO dan Realmi milik pelaku, hingga sebuah sepeda motor BP 6939 TA milik AN.

Saat diintrogasi Polisi, PN dan AN mengakui barang haram tersebut memang miliknya.

Atas perbuatannya, terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.