BENGKULU | WARTA RAKYAT – Seorang pria paruh baya berusia 44 tahun yang bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil diamankan jajaran Polsek Sukamaju Polres Seluma pada 3 Januari 2023 lalu.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Sukaraja Iptu Prengki Sirait, SH.
Kasi Humas Polres Seluma Aipda Mulya Hasudungan dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilaksanakan oleh Polsek sukaraja.
Polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan ayah tiri korban.
“Kejadian itu dilakukan di rumah pelaku sejak selama ahun 2022,” katanya.
Aipda Mulya mengungkapkan dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali kepada korban.
“Kesemuanya disertai dengan ancaman saat ibu kandung korban tidak ada,” ujarnya.
Lanjutnya, pengungkapan bermula saat korban bercerita kepada bibinya hingga kemudian bercerita terhadap ibu kandung korban.
Mengetahui kejadian tersebut, lanjut Aipda Mulya, kedua perempuan tersebut sepakat berpura-pura pamit dan memergoki aksi pelaku.
“Kemudian berhasil memergoki tersangka saat melakukan aksinya setelah berpura-pura pamit keluar rumah untuk bertandang kerumah tetangga dan langsung membuat laporan kepolisian,” tutupnya.