TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komplotan pencuri warung di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali diringkus aparat setempat.
Terbaru Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil meringkus dua orang pelaku.
Dua pelaku terbaru ditangkap yakni inisial C usia 19 tahun dan A usia 16 tahun yang berstatus masih pelajar.
Salah satu pelaku yakni inisial A diamankan setelah diantar oleh orang tuanya ke kantor polisi.
Dengan tambahan dua pelaku, total ada lima pelaku yang berhasil diringkus dalam kasus pencurian warung tepatnya didepan kuburan Jalan Adi Sucipto Batu 10 Tanjungpinang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi mengatakan, pelaku C diringkus berdasarkan hasil pengembangan, dari tiga tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.
“Kita dapat informasi bahwa C sedang berada di rumahnya, di kilometer 11,” ujarnya, Sabtu (12/11/2022).
Ia mengungkapkan, saat pihaknya mendatangi rumahnya, istri pelaku mengaku suaminya sedang tidak berada di rumah.