TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang limpahkan berkas perkara dugaan pidana ITE dengan tersangka Said Ahmad Sukri alias Sas Joni ke Kejaksaan Negeri setempat, Kamis (10/11/2022).
“Hari ini, sudah dilaksanakan pelimpahan Tahap I ke JPU Kejari Tanjungpinang,” ujar PS Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Kamis (10/11/2022).
Ronny mengatakan, mengenai materi singkat perkaranya telah termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Di antaranya, tersangka SAS dijerat pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE, dan atau pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
Ronny menambahkan, tahap penyidikan ini, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penahanan yang bersangkutan diserahkan ke JPU pada tahap II nanti.
“Jika sudah tahap II, sudah menjadi kewenangan JPU untuk melakukan penahanan tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Sudiharjo membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersangka Sas Joni dari Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Iya benar, baru masuk hari ini,” ujar Sidoharjo saat dikonfirmasi.