Polisi Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Solar di Tanjungpinang, Korban Alami Kerugian Rp76 Juta

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang pria inisial RP (34 tahun) yang terlibat dalam kasus penipuan, Kamis (27/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan bahwa adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pria tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, penipuan tersebut berawal pada, 23 Maret 2022 korban SA bertemu dengan saksi YK dan tersangka RP di salah satu kedai kopi di Tepi Laut Tanjungpinang.

Ketika itu saksi YK dan tersangka menawarkan bisnis jual beli minyak solar ke negara singapura dan meminta sejumlah uang modal kepada korban.

“Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari penyertaan modal,” ujarnya.

Tersangka adalah seorang nahkoda speed boat yang bekerja di lapangan. Menurutnya, tersangka mengaku kepada korban bahwa Ia memiliki rekanan kapal bungker yang stanbay di wilayah perairan lintas internasional.

Kapal bungker tersebut memperoleh minyak dari kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan Singapura.

Sebelum kapal-kapal negara lain tersebut masuk ke Singapura terlebih dahulu mengisi/buang minyak ke kapal bungker milik rekanan dengan harga miring.

“Nantinya minyak yang diperoleh akan dijual kembali ke kapal-kapal milik singapura dan memperoleh selisih/keuntungan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.