TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat mengalami penyesuaian akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal tersebut berdasarkan surat dari organisasi penambang perahu motor penyengat tertanggal 14 September 2022 perihal penyamaan tarif angkutan penyebrangan penambang perahu motor penyengat.
Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat menjelaskan, penyesuaian diputuskan bersama oleh Pemerintah dan penambang.
Hal itu untuk menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan laut lokal dalam wilayah Tanjungpinang dari dan ke pulau Penyengat.
“Untuk itu, Pemko Tanjungpinang menata kembali besaran tarif dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat sebagai pengguna jasa dan kepentingan penyedia jasa angkutan,” jelasnya, Kamis (20/10/2022).
Adapun besaran tarif untuk pelayanan angkutan laut bagi pengguna atau penumpang yaitu tarif umum Rp9.500 per orang, yang sebelumnya Rp8.000 per orang.
Kemudian tarif warga Penyengat Rp7.000 perorang, yang sebelumnya Rp6.000 per orang.
Tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan oleh PT. Jasa Raharja. Ia juga mengharapkan pengawasan bersama terhadap kenaikan tarif ini.
“Kepada pihak-pihak terkait agar dapat mensosialisasikan kenaikan tarif pompong dari dan ke Pulau Penyengat kepada masyarakat luas agar tidak terjadi kesalahpahaman, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini,” harapnya.
Disamping itu, lanjutnya, besaran tarif akan terus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan. “Pemerintah juga terus melakukan evaluasi apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya operasional dan penyesuaian harga BBM yang berlaku,” ucapnya.