TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Satpol PP Tanjungpinang tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di sekitar Pasar Baru Tanjungpinang, Rabu (5/10/2022).
Pada kegiatan yang dimulai sejak pukul 03.00 dini hari, dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Ahmad Yani ditemukan sebanyak 19 orang pedagang kaki lima yang masih menjalankan aktivitas di Jalan Gambir, Lorong Gambir, dan daerah sekitarnya.
Selanjutnya ke-19 pedagang diminta mengosongkan area dan segera mengisi tempat yang telah disediakan di Pasar Puan Ramah.
Ahmad Yani mengatakan bahwa sebelumnya Pemko Tanjungpinang telah melakukan pendataan terhadap pedagang yang terkena dampak revitalisasi Pasar Baru, untuk kemudian di relokasi ke Pasar Puan Ramah di kilometer 7 Tanjungpinang.
“Seluruh pedagang terdampak termasuk pedagang kaki lima di sekitar lokasi Pasar Baru, dan untuk itu Pemerintah telah menyediakan kios, lapak, dan meja di pasar Puan Ramah,” ujarnya.
“Namun berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pantauan lapangan selama 10 hari pasca peresmian pasar relokasi Puan Ramah, ditemukan beberapa pedagang kaki lima yang masih berjualan di lokasi Pasar Baru yang akan segera direvitalisasi,” lanjutnya.
Ia mengatakan, penertiban ini dilakukan karena bangunan pasar baru akan segera dibangun. “Sehingga tidak ada alasan lagi untuk menolak pemindahan, karena bangunan Pasar Baru akan segera dibangun. Dan penertiban ini, kita masih lebih dulu melakukan tindakan preventif,” ungkap Ahmad Yani.
Ia menjelaskan, petugas Satpol PP selama 7 hari sebelumnya mulai pukul 03.00 juga telah mengimbau kepada para pedagang untuk segera mengisi posisi lapak dan meja di pasar relokasi Puan Ramah. Namun hingga Rabu (5/10) kemarin, masih ditemukan 19 pedagang yang bertahan dengan berbagai alasan.
Menurut Ahmad Yani kegiatan preventif non yustisi kepada pedagang kaki lima, yang telah terdata sebagai penerima lapak/meja di pasar relokasi Puan Ramah dan pasar revitalisasi Pasar Baru itu, merupakan tindakan preventif terakhir yang dilakukan Satpol PP.
Jika kemudian hari masih ditemukan ada pedagang atau pedagang kaki lima yang masih bertahan di lokasi lama, tidak menutup kemungkinan Satpol PP akan melakukan tindakan represif non yustisi.
“Pedagang dan pedagang kaki lima yang telah pindah ke pasar relokasi Puan Ramah protes, karena masih ada pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi lama. Hal ini menimbulkan kecemburuan, hingga Satpol PP tidak lagi sekadar mengimbau namun melakukan tindakan preventif non yustisi. Jika kondisi ini terus berlanjut, tentu kita akan melaksanakan tindakan lebih tegas,” tambah Ahmad Yani.
Melalui kegiatan preventif non yustisi yang melibatkan BUMD, 3 regu patroli, PPNS, dan petugas tindak internal Satpol PP Kota Tanjungpinang Rabu (5/10) dini hari itu, 19 pedagang menandatangani surat pernyataan bersedia segera pindah ke pasar Puan Ramah dan meninggalkan lokasi lama.
Jika tidak mengindahkan pernyataannya, pedagang juga bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.