TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau gelar paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kepri Anggaran 2022, Selasa (20/9/2022).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dalam agenda ini Gubernur Kepri Ansar Ahmad diwakili oleh Wakil Gubernur Kepri Marlin Agustina.
Seluruh fraksi dalam hal ini menyetujui rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dengan memerhatikan hal berikut.
Perubahan APBD dapat dilakukan dengan beberapa hal seperti perubahan yang tidak sesuai dengan asumsi kegiatan yang ada, sehingga proses pembentukan perubahan dapat sejalan dengan kegiatan yang semestinya di tahun 2022, pengalokasian dana harus memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing di daerah.
Pendapatan dan belanja daerah harus memperhatikan pengalokasian dana yang tepat sasaran dan harus jelas.
DPRD Berharap pemerintah mampu mengembangkan energi yang berbasis inovasi untuk mengangkat pendapatan daerah.
Pemerintah Provinsi Kepri harus memasang strategi dalam perubahan APBD tahun 2022.
Terakhir, pemerintah Kepri dapat memberikan solusi yang baik terhadap beberapa kebijakan yang ada, seperti kenaikan BBM yang kita alami sekarang.