TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang bersama TNI dan Polri gelar razia kendaraan angkutan umum dan barang di depan Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (15/9/2022).
Satu persatu angkutan umum dan barang yang melewati lokasi razia diberhentikan, lalu diarahkan masuk ke dalam parkiran Hotel CK Tanjungpinang.
Petugas Dishub bersama TNI dan Polri kemudian memeriksa kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum dan barang hingga masa berlakunya uji KIR, apakah itu masih hidup atau mati.
Kepala Dinas Perhubungan Hantoni melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan Teguh Amanto mengatakan, tujuan kir ini dilakukan untuk melihat kelayakan jalan kendaraan angkutan umum tersebut.
“Jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan,” ujar Teguh Amanto dilansir dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Menurutnya, hampir 90 persen kendaraan wajib kir, tidak melakukan uji kir. Padahal uji kir ini wajib dilakukan.
Karena selain mereka mendapatkan hak menggunakan jalan, mengambil angkutan, maka ada kewajiban untuk memeriksakan kendaraannya sehingga layak jalan dan semua memenuhi persyaratan pengguna jalan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kendaraan wajib uji agar melakukan uji kir sebagai kewajiban untuk melihat kendaraan itu layak jalan atau tidak.
“Ini untuk kepentingan keselamatan pengemudi, penumpang kendaraan, maupun pengguna jalan lainnya di jalan raya bisa terjamin,” ucapnya.