Dari 226 Papan Reklame di Tanjungpinang, Hanya 26 Memiliki Izin

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Wali Kota Tanjungpinang Rahma kembali melakukan sosialisasi terkait Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tata cara izin reklame serta penataan konstruksi reklame, melalui dialog lintas Tanjungpinang pagi, di RRI, Rabu (7/9).

Bersama narasumber lainnya yaitu Plt. Kadis PUPR M. Irfan dan Akademisi Fakultas Hukum Fisip UMRAH Suryadi, Rahma memberikan informasi terkait penertiban dan sosialisasi Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) yang harus dilengkapi oleh pemilik papan reklame.

Bacaan Lainnya

Rahma menyampaikan bahwa tujuan penertiban yang dilakukan Pemko Tanjungpinang di sejumlah kontruksi papan reklame agar pemilik melengkapi izin PBG terlebih dulu.

“Di wilayah Kota Tanjungpinang terdata memiliki 226 papan reklame dan yang berizin hanya 26, sedangkan hanya 9 papan reklame yang memenuhi syarat. Untuk itu Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP melakukan penertiban agar pemilik papan reklame mengurus izinnya terlebih dahulu,” ucapnya.

Selain itu ditambahkannya, tujuan lain dilakukan penertiban ini untuk menata kota sesuai perencanaan tata ruang. “Penataan tiang reklame agar sesuai dengan estetika lingkungan, juga mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan jika posisi papan reklame menghalangi atau terlalu dekat dengan badan jalan,” jelasnya.

Sebelum tindakan penertiban ini, Pemko Tanjungpinang sebelumnya telah melakukan sosialisasi dengan mengundang pemilik papan reklame di aula kantor Wali Kota untuk menyelesaikan perizinannya.

“Pemko tidak serta merta melakukan penertiban, tapi sudah melakukan sosialisasi sebelumnya agar pemilik melengkapi izin namun ada yang belum melaksanakannya hingga hari ini,” terang Rahma.

Sementara itu Plt. Kadis PUPR, Irfan menambahkan bahwa merupakan tugas Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum untuk memastikan kesesuaian kontruksi tiang melalui izin yang dikeluarkan.

“Melalui Dinas Pekerjaan Umum akan mengkaji kesesuaian kontruksi tiang terhadap kekuatan tiang dan bangunan sesuai ukuran, tinggi, serta menentukan letak lokasi tempat mendirikan papan reklame yang sesuai dengan perencanaan tata kota dan estetika saat pemilik mengurus perizinan PBG,” tambahnya.

Dijelaskannya, Dinas Pekerjaan Umum mengeluarkan izin papan reklame untuk ukuran 2×3 ke atas. “Karena perlunya persetujuan terhadap bangunan. Sedangkan untuk ukuran 2×3 kebawah dapat mengurus ke DPMPTSP,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.