TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Rumah Restorative Justice Adhyaksa “Perisai Negeri” yang bertempat di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Gerry Yasid, Kamis (1/9/2022).
Kajati Kepri mengatakan, penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.
Menurutnya, Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani.
“Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Ia menyampaikan, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.
“Lebih daripada itu, melalui RJ (Restorative Justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelasnya.
Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
– Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
– Tindak pidana dilakukan dengan barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
– Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara :
– Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban;
– Mengganti kerugian korban;
– Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;
– Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
– Masyarakat merespon positif
Rumah RJ Ada Disetiap Kelurahan dan Kecamatan
Wali Kota Tanjungpinang Rahma hadir dalam peresmian tersebut, mengusulkan setiap Kecamatan dan Kelurahan di wilayah setempat memiliki rumah Restorative Justice.
Saat ini sudah ada dua rumah RJ di Kota Tanjungpinang yakni di Balai Adat Penyengat dan di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang.
“Saya bersama seluruh jajaran terutama Camat dan Lurah, izin nanti berkenan kita akan support dan mendukung sepenuhnya seluruh kantor kelurahan dan kecamatan juga dijadikan rumah keadilan yang kita sebut RJ,” ujarnya.
Rahma menjelaskan, restorative justice merupakan konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku dan lingkungan berdampak suatu tindak pidana.
Dengan adanya Rumah RJ, sambung Rahma, diharapkan dapat menjadi salah satu tempat dalam penyelesaian masalah di masyarakat.
“Kita masih berusaha segala sesuatu tidak sampai ke tahap berikutnya, di rumah perdamaian ada hal-hal pertimbangan kemanusiaan, sehingga perkara pidana tertentu dapat diselesaikan secara musyawarah,” ucapnya.