TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Tanjungpinang berikan sosialisasi terkait perlindungan jaminan sosial kepada para pelaku usaha mikro dan koperasi di wilayah setempat.
Sosialisasi tersebut bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disnaker Kop dan UM) Kota Tanjungpinang.
Sosialisasi diberikan pada acara Pembukaan Kegiatan Manajemen Pemasaran dan Peningkatan Produk Usaha Mikro di Hotel Bintan Plaza Tanjungpinang, Rabu (31/8/2022).
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Sri Sudarmadi yang diwakilkan oleh Kepala Bidang kepesertaan Wahyu Wibowo menyampaikan apresiasi kepada Kepala Disnaker Kop dan UM Tanjungpinang karena memberi semangat dan membangun kesadaran kepada para pelaku UMKM untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ia juga berterimakasih kepada para pelaku usaha UMKM yang antusias mengikuti sosialisasi Progam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara virtual.
Sri Sudarmadi mengatakan kerjasama yang disinergikan BP Jamsostek dengan Disnaker Kop dan UM Kota Tanjungpinang menjadi wujud nyata negara yang hadir dan memberi jaminan sosial kepada para pekerja atau pelaku usaha.
“Negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi resiko sosial,” tegasnya.
Dia berharap setelah disampaikan manfaat program dan kemudahan mendaftar menjadi peserta, peserta sosialisasi dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk memastikan dalam melakukan sebuah kegiatan/aktivitas dalam mendukung ekonomi keluarga maupun pemerintah agar telindungi dari resiko-resiko sosial.
“Kami juga mendoakan mudah-mudahan para pelaku UMKM disini menjadi UMKM yang unggul dan tangguh serta bisa menjadi kebanggaan Kabupaten Kudus walaupun masih di masa pandemi”. ujar Sri Sudarmadi
Sri Sudarmadi menambahkan bagi para pelaku Usaha skala Mikro dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK wajib diikutsertakan minimal 2 program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Rahma dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Tentang optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Dan untuk menjamin perlindungan sosial para pekerja di wilayah kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Kepala Disnaker Kop dan UM Hamalis menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan BPJAMSOSTEK, terutama dalam membangun kesadaran para pelaku usaha mikro untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.