TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah memfasilitasi sertifikasi halal gratis untuk Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayah setempat.
“Tahun lalu ada 70 yang kita fasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis,” ujar Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tanjungpinang Hermawan, Senin (29/8/2022).
Ia menyampaikan, pemberian sertifikasi halal gratis kepada IKM ini, merupakan program Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang sudah berjalan sejak 2021 lalu.
Menurutnya, pemberian sertifikat halal terhadap IKM merupakan bentuk kepedulian Pemko Tanjungpinang kepada pelaku usaha, agar tetap bangkit dimasa pandemi COVID-19.
“Karena biaya pengurusan sertifikasi cukup besar jadi kita fasilitasi supaya IKM dapat sertifikasi halal secara gratis,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sertifikasi halal jadi hal wajib dimiliki IKM. Pencantuman label halal ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen.
Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Juga, sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika.
Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka.
Produk yang bersertifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.
Ia menambahkan, untuk membantu IKM tidak bisa hanya dari pemerintah saja, sebab pemerintah memiliki anggaran yang terbatas, hal ini perlu ada dukungan dari pihak lainnya.
“Wali Kota menekankan dalam hal untuk membangun dan mengembangkan untuk menambah penghasilan pelaku usaha ya sama-sama didorong oleh dunia usaha tidak hanya dari pemerintah sendiri,” imbuhnya.