TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepergok lagi berhubungan intim di rumah kosong, remaja di Tanjungpinang ditangkap polisi, Selasa (23/8/2022).
Pelajar inisial MA (17) ditangkap setelah polisi menerima laporan oleh orang tua korban inisial RR.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, orang tua korban mengetahui anaknya telah disetubuhi boleh pelaku berawal laporan dari pihak sekolah.
Menurutnya, pihak sekolah menyampaikan kepada orang tua korban bahwa anaknya ketahuan oleh warga telah berbuat asusila di sebuah rumah kosong di Jalan Basuki Rahmat, Gang Kosgoro.
“Kemudian pihak sekolah meminta orang tua korban untuk datang ke sekolah dan setelah datang ke sekolah pihak sekolah menjelaskan tentang kejadian yang telah terjadi,” jelasnya.
Karena tidak terima, selanjutnya orang tua korban membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Modus pelaku melakukan persetubuhan dengan korban disebuah rumah kosong yang terdapat di samping rumahnya dan pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban,” imbuhnya.